Polres Metro Depok Ringkus Gangster yang Bacok Warga di Cimanggis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok | Mata Pena News – Polres Metro Depok berhasil meringkus sekelompok gangster yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap warga di wilayah Cimanggis.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang aksi brutal yang terjadi pada dini hari di sebuah kawasan perumahan

Wakapolres Metro Depok Akbp Eko Wahyu Fredian S.I.K, M.M, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 Mei 2024.

Korban bersama teman-temannya berboncengan tiga dari komplek perindustrian mengarah pulang ke Areman, dipertengahan jalan dari arah berlawananan dihadang sekitar 8 (delapan) orang remaja menggunakan senjata tajam sehingga korban dan temannya berboncengan tiga masuk jalan Nurul Hikmah namun jalan

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

“Berbekal informasi dari warga di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Akbp Eko dalam konferensi persnya.

Menurut Wakapolres, kelompok gangster tersebut terdiri dari 4orang, mereka dikenal sering melakukan tindakan kriminal di wilayah Depok dan sekitarnya, termasuk pencurian dan pengeroyokan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 3 sajam jenis celurit dan 3 sajam jenis corbek.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang mereka saksikan. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Podomoro Tenjo, Polisi Lakukan Olah TKP

Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya dan memberantas berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Akbp Eko juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif

Sumber :Humas Polres Metro Depok

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB