Polsek Cijeruk Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Pencurian Material Telekomunikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Rudi

Cijeruk | Mata Pena News –  Polsek Cijeruk mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap material telekomunikasi milik PT. Huawei Tech Investment. Pada Jumat (3/5/2024)

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono,SH mengatakan bahwa ada Pencurian di tower Kejadian bermula pada pukul 05.30 WIB di Kp. Cihideung, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa seorang pria bernama sdr EW telah melakukan pencurian di tower tersebut dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit Remote Radio Unit (RRUS). di  site 2413663 Tower PT. Protelindo,”ucap kapolsek

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai tersangka lain yang terlibat dalam kejadian tersebut,”Lanjut nya

Baca Juga:  Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Sdr S berperan menerima barang dan Sdr P beperan memanjat dan menurunkan dua unit remote radio, yang terlibat dalam tindakan pencurian tersebut

Ya kita tangkap “Sdr S ditangkap di rumahnya di Kp. Selawi setelah mengakui perannya menerima barang hasil curian di bawah tower. Sementara Sdr P dan seorang tersangka lainnya Sdr S masih dalam pencarian (DPO),”Ujar kapolsek

Adapun Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit RRUS, Jumper Roso sepanjang 3 meter, kabel optic sepanjang 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter, dan satu buah katrol.

Baca Juga:  Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Cijeruk menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan

Dan selanjutnya kam melakukam  penangkapan terhadap tersangka lainnya yang masih buron,”tegas kapolsek Kompol Hida Tjahjono

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Demikian laporan pengungkapan kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan seiring berjalannya penyelidikan,” tutup nya

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB