PN Jakarta Selatan menyatakan PT Kencana Graha Optima melakukan Wanprestasi, Terkait Pembangunan Apartemen di Mangkuluhur City Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 16:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Mangkuluhur City Jakarta (dok. Istimewa)

Keterangan Foto: Mangkuluhur City Jakarta (dok. Istimewa)

Jakarta | Mata Pena News – Gugatan PT Prabu Budi Mulia terhadap PT Kencana Graha Optima mengenai proyek apartemen di Mangkuluhur City Jakarta telah menemukan titik terang pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari voa.co.id pada tahun 2011, kedua perusahaan tersebut sepakat untuk membangun proyek apartemen di kawasan Mangkuluhur City Jakarta. P. Prabu Budi Mulia menyediakan lahan untuk lokasi proyek, sementara PT Kencana Graha Optima bertugas sebagai investor yang akan membiayai pembangunan dua gedung apartemen. Namun, setelah pembangunan selesai, terjadi permasalahan antara kedua belah pihak.

Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tahun 2011 dan perubahan yang terjadi pada tahun 2014, terdapat kesepakatan terkait luas bangunan yang akan dibangun. Namun, PT Kencana Graha Optima melanggar kesepakatan tersebut dengan menambahkan pembangunan hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan fasilitas hotel lainnya. Hal ini mengakibatkan luas total pembangunan Tower A menjadi lebih besar dari yang disepakati sebelumnya.

Berdasarkan hasil realisasi pembangunan fisik di lapangan, terungkap bahwa luas bangunan yang sebenarnya jauh melebihi dari yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekurangan luasan bangunan yang seharusnya diserahkan oleh PT. Kencana Graha Optima kepada PT. Prabu Budi Mulia.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Setelah berbagai upaya penyelesaian melalui pertemuan antara kedua belah pihak, PT Prabu Budi Mulia akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Januari 2023. Pada tanggal 20 Desember 2023, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Prabu Budi Mulia.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa PT Kencana Graha Optima telah melakukan perbuatan wanprestasi. PT Kencana Graha Optima dihukum untuk menyerahkan hak PT Prabu Budi Mulia atas bagian luasan apartemen yang belum diserahkan atau membayar kerugian sejumlah yang telah ditentukan oleh pengadilan. Selain itu, PT Kencana Graha Optima juga dihukum membayar keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Prabu Budi Mulia.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

Tentang Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.

Tentang Pokok Perkara, menyatakan bahwa:

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.

3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Hak Penggugat atas bagian luasan Apartemen yang belum diserahkan Tergugat kepada Penggugat seluas 7.055,83 M2 (tujuh ribu lima puluh lima koma delapan puluh tiga meter persegi).

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

ATAU Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian dalam bentuk uang berdasarkan luasan yang belum diserahkan seluas 7.055,83 M2 (tujuh ribu lima puluh lima koma delapan puluh tiga meter persegi) X NJOP (berdasarkan SPPT PBB tahun 2022) sebesar Rp. 105.810.000,- (seratus lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 746.577.372.300,- (tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang harusnya didapat oleh Penggugat apabila luasan seluas 7.055,83 M2 (tujuh ribu lima puluh lima koma delapan puluh tiga meter persegi) telah diserahkan kepada Penggugat, yakni Rp. 746.577.372.300,- (tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah) X 6% (enam persen)/tahun X 1 (satu) tahun menjadi Rp 44.794.642.338,- (Empat puluh empat milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). (Rud)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB