Menyimpang dari Perjanjian, PT Kencana Graha Optima Digugat di Pengadilan “Terkait Pembangunan Apartemen”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024 - 23:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Mangkuluhur City Jakarta (dok. Istimewa)

Keterangan Foto: Mangkuluhur City Jakarta (dok. Istimewa)

Jakarta | Mata Pena News – PT Kencana Graha Optima, sebuah perusahaan investasi, saat ini menghadapi masalah hukum yang cukup serius. Mereka digugat oleh PT Prabu Budi Mulia terkait dengan pembangunan proyek apartemen di kawasan Mangkuluhur City Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Prabu Budi Mulia (Pihak Pengugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak berjalannya kesepakatan awal antara kedua perusahaan tersebut pada tahun 2011.

Kesepakatan tersebut yakni, bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembangunan Proyek Apartemen Mangkuluhur City No. 42 tanggal 19 Desember 2011 dan akta perubahan No. 27 tanggal 23 Juli 2014, PT Kencana Graha Optima seharusnya hanya bertanggung jawab untuk membangun dan membiayai dua gedung apartemen.

Baca Juga:  Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini

Namun, PT Kencana Graha Optima melakukan tambahan pembangunan yang tidak disepakati sebelumnya, yaitu pembangunan Hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan fasilitas hotel lainnya. Akibatnya, luas pembangunan Tower A menjadi lebih besar dari yang telah disepakati dalam perjanjian.

Dilansir dari voa.co.id, hasil realisasi pembangunan fisik menunjukkan bahwa luas bangunan yang dibangun oleh PT Kencana Graha Optima melampaui yang disepakati dalam perjanjian.

Total luas keseluruhan bangunan yang dibangun mencapai 76.901,51 m2, sementara yang seharusnya berdasarkan perjanjian adalah 18.578,10 m2. Dengan demikian, terdapat kekurangan luas bangunan yang belum diserahkan kepada PT Prabu Budi Mulia sebesar 7.055,83 m2.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Dalam hal ini, PT Prabu Budi Mulia telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pertemuan dengan PT Kencana Graha Optima (Pihak Tergugat), namun tidak ada penyelesaian yang ditemukan. Akibatnya, pada tanggal 26 Januari 2023, PT Prabu Budi Mulia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

PT Prabu Budi Mulia menuntut agar PT Kencana Graha Optima memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal dan memberikan kompensasi atas kekurangan luas bangunan yang belum diserahkan. (Lh)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB