Rohmat Selamat.S.H.M.Kn dan Tim Hadiri Undangan Diskusi  Penyelesaian Konflik lahan Adat Pasini Talawaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 22:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Rudi

Jakarta | MATAPENANEWS.com –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat terkait Diskusi Konflik lahan di Talawaan kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara .Sulawesi Utara pada Senin (12/9/2022)

Di terima langsung oleh  Muhamad  Said direktur penanganan konflik lahan Hutan adat. di ruang rapat

M.Said mengatakan mempehatikan pemberitaan media terkait klaim perubahan status tanah adat panisi menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT)di desa Talawaan untuk ini kami mengundang bapak Rohmat Selamat untuk diskusi di sini,” ucapnya

Lebih lanjut menuturkan Untuk melakukan pendalaman,Tetapi kami kekurangan informasi dengan terjadinya permasalahan batas kawasan hutan terbatas. Tentang penetapan batas wilayah Perhutanan terbatas

Lakukan pendekatan ke daerah Talawaan dengan pendekatan adminitrasi kami telah berkomunikasi dengan teman-teman perhutanan dengan LHK.

Sementara masih di tempat yang sama Rohmat Selamat menyampaikan, rekan rekan kami dari minahasa akan datang atau perwakilan warga minahasa utara nanti bila di izinkan kembali bertemu dengan rekan rekan dari minahasa utara.

Baca Juga:  Konsolidasi Serikat Pelaut dan Buruh Pemalang Sikapi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Gemuruh NasDem Jateng Siap Kawal

Hutan produksi Terbatas yang ada di desa Talawaan merupakan proyek Strategis Nasional.namun masyarakat yang di wilayah Telawaan banyak masyarakat yang memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan tanah adat Pasini yang tadinya warna putih kini terploting warna kuning berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) kini masyarakat tidak bisa jual beli tanah maupun mengurus sertifikat tanah kerena dikabarkan sudah milik Kehutanan

Untuk pembuktian hak kepemilikan berupa surat surat tanah maupun yang di keluarkan Oleh BPN Minahasa Utara terancam hilang hak kewenangan menguasai lahan yang mereka kuasai,” ujar rohmat

Menurut pak said dalam diskusi Teman -teman masyarakat desa Talawaan tidak perlu hadir,kami dan tim akan turun ke sana mengecek langsung lokasi untuk  penanganan tanah desa Talawaan

Baca Juga:  BANGGA JADI WARGA JEPARA! BUDI KARYA, SENIMAN ASLI JEPARA TERPILIH SE-INDONESIA BIKIN LUKISAN GARAM TERBESAR DI DUNIA, MELENG GANG TANPA SENTUHAN PEMKAB JEPARA

Dan meminta Kuasa Hukum bapak Rohmat Selamat mengumpulkan data-data  hak kepemilikan warga desa Talawaan Minahasa utara. maka kami Tim akan meninjau ke wilayah permasalahan tersebut

Tetapi masyarakat desa Talawaan tidak perlu khawatir Adanya peraturan presiden dan sekarang naik menjadi peraturan pemerintah nomer 23 Tahun 2021 tentang “penyelenggaraan perhutanan.  tanah -tanah warga di lindungi. Tanah yang telah lama di duduki atau sebelum penunjukan batas kawasan hutan terbatas oleh pihak dinas LHK .

Hak atas tanah tersebut tetap di lindungi. Oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Kehutanan.

Rohmat Selamat di penghujung acara diskusi mengapresiasi kementrerian kehutanan yang akan mengirim kan Tim untuk terjun langsung ke lokasi Minahasa utara .untuk mempercepat penyelesaian konvlik antara warga dan Kementerian Kehutanan'”pungkasnya

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB