Jalin Sinergitas dan Perkuat Silaturahmi PWRI Bogor Raya Ikuti Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai 2022

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2022 - 16:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Rudi

Kota Bogor | MATAPENAMEWS.com – Bea Cukai Bogor memberikan pemahaman pengenalan barang kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai kepada wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya bertempat di  Ruang Aula Bea Cukai lantai 3, pada Rabu (7/9/2022) pagi.

Rohmat Selamat Ketua PWRI Bogor Raya menyambut baik acara ini agar para wartawan lebih mengetahui dan mengerti tentang tugas dan fungsi Bea dan Cukai.

” Meski saat ini mereka mungkin belum I00 persen paham dengan Bea Cukai, tetapi dengan kegiatan  Edukasi dan sosialisasi peran Bea Cukai hari ini tentang aturan kepabeanan dan Cukai yang berlaku  menjadi lebih mengenal Bea Cukai di tengah masyarakat, dan berperan sebagai kontrol sosial serta menberi  informasi kepabeanan dan Cukai dan membantu ikut membangun pandangan positif masyarakat akan Bea Cukai,”ucap  Rohmat Selamat.di sela sela kegiatan

Acara di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan  Indonesia Raya ini yang  ikuti sangat hidmad oleh seluruh peserta di lanjutkan dengan sambutan yang disampaikan sekaligus dibuka oleh Bapak Ade Selaku PLT Kepala Kantor Bea Cukai Bogor

Ade Dalam sambutannya menuturkan kepada teman-teman media bahwa wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur. Terdapat 130 Kawasan Berikat, 6 Gudang Berikat, 2 PLB, 104 Reksan Cukai, 19 KITE dan 4 KITE IKM.

Baca Juga:  tes

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Wahyu Setyono Widyobroto selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Wahyu menjelaskan, terkait pengertian Cukai dan sifat karakteristiknya. Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan Undang-Undang. Sifat dan karakteristik tersebut

“pertama  Konsumsinya perlu dikendalikan yang ke dua Eredarannya perlu diawasi.serta ke tiga  Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan yang terakhir ke empat  Perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Wahyu menerangkan ada tiga barang kena cukai yaitu Ethil Alkohol seperti campuran pada tener, cat rumah, minyak wangi dan pembuatan Hand Sanitazer, yang kedua Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) atau lazimnya masyarakat menyebut dengan Miras dan yang terakhir Hasil Tembakau seperti Rokok.

“Rokok Ilegal ada 5 jenisnya, rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan,” pungkasnya.

Tak sampai disitu saja, uraian materi pun dilanjutkan secara interaktif oleh Dona Febriyanti, Pegawai Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama selaku narasumber kedua. Dona memberikan pendalaman materi terkait identifikasi pita cukai tahun 2022. Pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, kertasnya diproduksi oleh PT. Padalarang, hologram diproduksi oleh PT. Pura Nusapersada, dan pita cukai hanya di cetak oleh PERURI. Pita Cukai memiliki sekuritas khusus sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan ataupun pemalsuan terhadap pita cukai.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Lebih lanjut Dona memaparkan mengenai ciri khusus yang terdapat di dalam pita cukai. Ada 11 tanda khusus yang harus dimiliki oleh pita cukai dan untuk tema pita cukai tahun 2022 adalah Burung Endemik, papar Dona. Dalam hal mengidentifikasi pita cukai, ada 3 cara yang bisa dilakukan yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar dan menggunakan lampu UV.

Sebelum acara ditutup, dilanjutkan dengan kuis singkat Oleh Nurbaeti dan Shinta Devi, dari tim PLI Bea dan Cukai Bogor untuk menguji pemahaman para peserta. Dari kuis ini para peserta terlihat mampu membedakan 5 jenis rokok ilegal dan pita cukai palsu atau asli.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab peserta tampak  antusias  yang dipandu oleh Wahyu Setyono.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dalam mengidentifikasi Barang Kena Cukai Ilegal kepada para wartawan,” pungkas Wahyu.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB