Pelaksanaan. Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOGOR I matapenanews.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Jawa Barat, berhasil melaksanakan eksekusi terpidana masuk pekarangan orang lain tanpa ijin atas nama Wahyu bin Tong dan Irawan Lestaluhu Bin Abu Taher Lestaluhu.

Eksekusi dipimpin jajaran Bidang Intelijen Marjuki, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen, dan juga Jajaran Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat (2/2/2024) pukul 15.00 WIB.

“Benar hari ini kami lakukam eksekusi dua terpidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Eksekusi kita lakukan setelah ada surat perintah putusan Pengadilan Negeri Cibinong,” terang marjuki.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Marjuki menjelaskan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 291/Pid.B/2022/PN Cbi Tanggal 8 Desember 2022 dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 9/PID/2023/PT.BDG Tanggal 19 Januari 2023.

Kemudian juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: 1563/M.2.18/Eku.3/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023,” jelasnya.

“Para terpidana melanggar pasal 167 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menjalani putusan pengadilan Negeri Kabupaten Bogor selama 3 bulan,” tukasnya.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Untuk diketahui, hadir dalam eksekusi tersebut Jajaran Inteligen Kejaksaan yang dipimpin Marjuki, SH, MH selaku Kepala Inteligen Kejaksaan bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Bapak Agung Setiawan, SH.,MH , dan Anita Dian Wardhani, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum.

Sumber : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

 

Berita Terkait

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.
Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak
Razia Pajak Digelar di Jalan Veteran Bogor, Pengendara Menunggak Mulai Didata
HUT ke-81 RI, 1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi
FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Masuk Rutan KPK sebagai Tahanan Titipan Kejagung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung
PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Batalkan Kepgub UMSK Jawa Barat 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Rabu, 16 September 2026 - 09:41 WIB

Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Razia Pajak Digelar di Jalan Veteran Bogor, Pengendara Menunggak Mulai Didata

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:00 WIB

HUT ke-81 RI, 1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:20 WIB

FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB