Reporter : Rudi
Jakarta | MATAPENANEWS.com –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat terkait Diskusi Konflik lahan di Talawaan kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara .Sulawesi Utara pada Senin (12/9/2022)
Di terima langsung oleh Muhamad Said direktur penanganan konflik lahan Hutan adat. di ruang rapat
M.Said mengatakan mempehatikan pemberitaan media terkait klaim perubahan status tanah adat panisi menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT)di desa Talawaan untuk ini kami mengundang bapak Rohmat Selamat untuk diskusi di sini,” ucapnya
Lebih lanjut menuturkan Untuk melakukan pendalaman,Tetapi kami kekurangan informasi dengan terjadinya permasalahan batas kawasan hutan terbatas. Tentang penetapan batas wilayah Perhutanan terbatas
Lakukan pendekatan ke daerah Talawaan dengan pendekatan adminitrasi kami telah berkomunikasi dengan teman-teman perhutanan dengan LHK.
Sementara masih di tempat yang sama Rohmat Selamat menyampaikan, rekan rekan kami dari minahasa akan datang atau perwakilan warga minahasa utara nanti bila di izinkan kembali bertemu dengan rekan rekan dari minahasa utara.
Hutan produksi Terbatas yang ada di desa Talawaan merupakan proyek Strategis Nasional.namun masyarakat yang di wilayah Telawaan banyak masyarakat yang memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan tanah adat Pasini yang tadinya warna putih kini terploting warna kuning berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) kini masyarakat tidak bisa jual beli tanah maupun mengurus sertifikat tanah kerena dikabarkan sudah milik Kehutanan
Untuk pembuktian hak kepemilikan berupa surat surat tanah maupun yang di keluarkan Oleh BPN Minahasa Utara terancam hilang hak kewenangan menguasai lahan yang mereka kuasai,” ujar rohmat
Menurut pak said dalam diskusi Teman -teman masyarakat desa Talawaan tidak perlu hadir,kami dan tim akan turun ke sana mengecek langsung lokasi untuk penanganan tanah desa Talawaan
Dan meminta Kuasa Hukum bapak Rohmat Selamat mengumpulkan data-data hak kepemilikan warga desa Talawaan Minahasa utara. maka kami Tim akan meninjau ke wilayah permasalahan tersebut
Tetapi masyarakat desa Talawaan tidak perlu khawatir Adanya peraturan presiden dan sekarang naik menjadi peraturan pemerintah nomer 23 Tahun 2021 tentang “penyelenggaraan perhutanan. tanah -tanah warga di lindungi. Tanah yang telah lama di duduki atau sebelum penunjukan batas kawasan hutan terbatas oleh pihak dinas LHK .
Hak atas tanah tersebut tetap di lindungi. Oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Kehutanan.
Rohmat Selamat di penghujung acara diskusi mengapresiasi kementrerian kehutanan yang akan mengirim kan Tim untuk terjun langsung ke lokasi Minahasa utara .untuk mempercepat penyelesaian konvlik antara warga dan Kementerian Kehutanan'”pungkasnya