PWRI Bogor Raya Minta RSUD di Kabupaten dan Kota untuk menambah Ruang PICU dan NICU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 13:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Rudi

Bogor | matapenews.com –

Kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di kabupaten Bogor mencapai sekitar 4,3jt jiwa dari berbagai macam segmen kepesertaan, namun tidak diiringi dengan penambahan infrastruktur dalam bidang kesehatan, alkes, SDM dll.

Padahal jelas diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kesehatan termasuk dalam lingkup pelayanan public yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan dipertegas dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 14 (1) dan (2) menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, mulai dari tahap perencanaan sampai pada proses penyelenggaraan kebijakan di sektor pelayanan publik.

Pasal 15 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, serta fasilitas kesehatan, baik fisik maupun sosial untuk mencapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Pasal 16 mengingatkan pemerintah atas tanggung jawabnya untuk memenuhi ketersediaan sumber daya (para medis) di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat, pasal ini berkaitan dengan perbandingan dokter dan pasien yang ideal.

Pasal 17 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 19 memuat soal tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau dan an Pasal 20 (1) dan (2) memuat tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.

Maka dengan dasar tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH.M.Kn mendesak pada pemerintah daerah baik kabupaten Bogor maupun Kota Bogor untuk menjalankan amanat UU tersebut.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

“ Tidak boleh ada lagi masyarakat atau pasien meninggal karena keterlambatan penanganan, tidak boleh ada lagi masyarakat ditolak oleh rumah sakit dengan alasan tidak ada ruangan seperti ICU, NICU, PICU, tambah fasilitas kesehatan, SDM, alkes sesuai dengan kebutuhan,” kata Rohmat Selamat melalui keterangan di Bogor, Rabu 30 November 2022

Rohmat Selamat mengungkapkan, minimnya Ruang Fasilitas NICU PICU di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor dengan jumlah penduduk yang 7 juta lebih mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan NICU PICU ini pemerintah wajib segera untuk menambah fasilitas Ruang NICU PICU di seluruh RSUD wilayah Bogor

 

 

Rohmat juga terus mendorong agar rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada pasien meskipun dalam keadaan terbatas. Terutama terhadap penambahan SDM dan sarana-prasarana.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB