close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Mata Pena News

BAKORNAS DUKUNG PERS NASIONAL, TEGASKAN PERAN JURNALIS DALAM DEMOKRASI

  Jakarta | Mata Pena News – Dalam peringatan Hari...

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

  Mata Pena News — Dalam rangka menjaga situasi keamanan...

Polsek Caringin Lakukan Pengecekan Lokasi TKP dan Tindaak Lanjut Penyelidikan Terkait Adanya Aksi Tawuran Yang Meresahkan Warga Masyarakat

Reporter : Rudi

Caringin | matapenanews.com- Polres Bogor – Kamis, 18 April 2024,Polsek Caringin mendapatkan Laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi Aksi tawuran yang terjadi di JL Raya Hr sukma KM 16 Desa Ciherang Pondok Tepatnya di Depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec.Caringin Kab.Bogor. diketahui pada sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM, menjelaskan bahwa benar Hari Kamis , tanggal 18 April 2024 diketahui Sekira Jam 02.00 Wib, dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tauwran di Jl.Raya HE sukma Km 16

Baca juga:  Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

Tepatnya di depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec. Caringin Kab. Bogor

Setelah di datangi cek Lokasi TKP pihak kepolisian Polsek caringin aksi tersebut sudah bubar.

Dimana dijelaskan apabila Tindak pidana Aksi Tawuran ini Didapati Membawa Senjata tajam ( Sajam) tanpa izin Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951

Baca juga:  Patroli Antisipasi Tawuran dan Gangster Oleh Polsek Parung Berjalan Kondusif

Dan  tindak pidana terhadap ketertiban umum,

Ini  akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Tindak Pidana Terhadap Ketertiban umum Pasal 172 dan 503 KUHP

Kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana proses Hukum.

Saat ini Pihak Kepolisian Polsek Caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut,

Baca juga:  Ketua Bhayangkari Cabang Polres Bogor Bagikan Bingkisan Idul Fitri di Pos Pam Wilayah Hukum Polres Bogor

Melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi saksi dilokasi TKPk

Keberadaan CCTV apabila ada di lokasi  bukti bukti lain dimana terjadi Aksi tawuran yang meresahkan warga

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023. Di Jl.Raya He Sukma Km 16 Ciherang pondok Desa Ciherang pondok Kec Caringin Kab.Bogor(Red)***

Sumber :Humas Polres Bogor

Latest

Mata Pena News

BAKORNAS DUKUNG PERS NASIONAL, TEGASKAN PERAN JURNALIS DALAM DEMOKRASI

  Jakarta | Mata Pena News – Dalam peringatan Hari...

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

  Mata Pena News — Dalam rangka menjaga situasi keamanan...

Kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Suryakencana, Kota Bogor, yang berujung pada tindak kekerasan Perlu Di tindak Oleh Kepolisian

  Kota Bogor | Mata Pena News - Pungutan liar...

Newsletter

Don't miss

Mata Pena News

BAKORNAS DUKUNG PERS NASIONAL, TEGASKAN PERAN JURNALIS DALAM DEMOKRASI

  Jakarta | Mata Pena News – Dalam peringatan Hari...

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

  Mata Pena News — Dalam rangka menjaga situasi keamanan...

Kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Suryakencana, Kota Bogor, yang berujung pada tindak kekerasan Perlu Di tindak Oleh Kepolisian

  Kota Bogor | Mata Pena News - Pungutan liar...

Komeng Anggota DPD RI tampil menghibur para pilar sosial di Gedung Tegar Beriman

  Kab .Bogor | Mata Pena News - Anggota DPR...

Mata Pena News

BAKORNAS DUKUNG PERS NASIONAL, TEGASKAN PERAN JURNALIS DALAM DEMOKRASI

  Jakarta | Mata Pena News – Dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025, Pembina Bidang Media BAKORNAS menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh bagi insan pers...

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

  Mata Pena News — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bogor, jajaran kepolisian bersama instansi terkait menggelar...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini