Reporter : Rudi
Caringin | matapenanews.com- Polres Bogor – Kamis, 18 April 2024,Polsek Caringin mendapatkan Laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi Aksi tawuran yang terjadi di JL Raya Hr sukma KM 16 Desa Ciherang Pondok Tepatnya di Depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec.Caringin Kab.Bogor. diketahui pada sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM, menjelaskan bahwa benar Hari Kamis , tanggal 18 April 2024 diketahui Sekira Jam 02.00 Wib, dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tauwran di Jl.Raya HE sukma Km 16
Tepatnya di depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec. Caringin Kab. Bogor
Setelah di datangi cek Lokasi TKP pihak kepolisian Polsek caringin aksi tersebut sudah bubar.
Dimana dijelaskan apabila Tindak pidana Aksi Tawuran ini Didapati Membawa Senjata tajam ( Sajam) tanpa izin Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951
Dan tindak pidana terhadap ketertiban umum,
Ini akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Tindak Pidana Terhadap Ketertiban umum Pasal 172 dan 503 KUHP
Kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana proses Hukum.
Saat ini Pihak Kepolisian Polsek Caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut,
Melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi saksi dilokasi TKPk
Keberadaan CCTV apabila ada di lokasi bukti bukti lain dimana terjadi Aksi tawuran yang meresahkan warga
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023. Di Jl.Raya He Sukma Km 16 Ciherang pondok Desa Ciherang pondok Kec Caringin Kab.Bogor(Red)***
Sumber :Humas Polres Bogor