matapenanews.com – Jakarta
Korban kekerasan seorang perempuan berinisial S (50), warga kelurahan Tanjung Barat, kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara beberapa hari silam.
Kekerasan tersebut konon terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekitar jam 21.00 WIB.
Polres Metro Jakarta Timur dalan menindaklanjuti laporan tersebut telah memanggil pelapor untuk dimintakan keterangannya (BAP) pada hari Kamis, 19/1/2023.
Dalam menyelesaikan kasusnya tersebut pelapor sebagai korban telah mempercayakan penasihat hukum untuk mendampinginya, masing-masing seorang advokat bernama Amin Kusaesi, S.H. dan Burhan Fadly, S.H. dari kantor hukum BF & Rekan (BF Law Office & Oartners).
Burhan Fadly selaku salah seorang penasihat hukum korban setelah selesai mendampingi pelapor dalam memberi keterangan, menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut Burhan, sesuai keterangan dari kliennya tersebut, terjadinya perkara tersebut berawal pelapor bertujuan berjualan di tempat lapak yang pernah pelapor tempati sebelumnya.
“Namun pihak terlapor tidak mengijinkan pelapor berjualan di tempat tersebut sehingga terjadi keributan dan terlapor menarik tangan kiri pelapor sehingga pelapor terjatuh dan mengalami rasa sakit di bagian punggung belakang sebelah kiri serta tangan kiri”, terangnya.
Kata Burhan masih sesuai keterangan kliennya, ada juga pihak-pihak yang secara tidak langsung patut diduga membantu terlapor dalam kejadian tersebut.
“Sedangkan pasal yang dikenakan kepada terlapor yang patut diduga melakukan kekerasan tersebut, kami menghormati penyidik dalam mempertimbangkannya sesuai keyakinannya”, urainya.
Burhan menambahkan, katanya, “klien kami juga sudah terima SP2HP ke-1”, tuturnya mengakhiri (Md. Sodik)