Reporter: Arifin
Kupang | Gerbang Indonesia – Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP. Aldinan RJH. Manurung, SH., SIK., M.Si dalam keterangan Persnya didepan para awak media termasuk tim media Gerbang Indonesia pada Senin 31 Januari 2022, menjelaskan bahwa telah diamankan 4 orang Tersangka yang diduga telah melakukan aktifitas penambangan pasir laut secara Ilegal (31/1/2022).
Empat orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial, YN,MT,SB dan LAB.
Lokasi yang menjadi lahan tambang ilegal ke-4 orang tersangka tersebut ada dikawasan, kecamatan Fatuleu, tepatnya di pantai Fatukolo Kabupaten Kupang.
“Penangkapan terhadap mereka setelah dari pihak anggota kami di Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap orang nomor satu di Polres Kupang ini.
Kapolres menambahkan bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya aktifitas tambang pasir liar, anggota Reskrim secara cepat bergerak menyelidiki. Lalu pihaknya membuntuti mobil dumtruck yang diduga mengangkut pasir secara Ilegal tersebut, kemudian setelah dihentikan lalu digiring ke Polres Kupang.
Dalam pemeriksaan, masih menurut Kapolres, akhirnya ditemukan adanya pelanggaran oleh para penambang dikawasan dimaksud.
Proses penetapan terhadap empat orang tersangka ini setelah melalui pemeriksaan yang mendalam.
“Berkas perkaranya saat ini sudah ada di Kejaksaan karena sudah P21” ungkap Kapolres.
“Terhadap ke-4 tersangka ini kami jerat dengan pasal 73 UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasir dan pulau-pulau kecil, junto UU tentang Minerba pasal 158 UU no 33 tahun 2020, dimana disitu disebutkan bahwa setiap bentuk penambangan pasir atau penambangan minerba tanpa izin akan dihukum dengan penjara paling cepat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar.” Jelas Kapolres yang dikenal ramah namun tegas ini.(Arif)