Jakarta | Mata Pena News – Gugatan PT Prabu Budi Mulia terhadap PT Kencana Graha Optima mengenai proyek apartemen di Mangkuluhur City Jakarta telah menemukan titik terang pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari voa.co.id pada tahun 2011, kedua perusahaan tersebut sepakat untuk membangun proyek apartemen di kawasan Mangkuluhur City Jakarta. P. Prabu Budi Mulia menyediakan lahan untuk lokasi proyek, sementara PT Kencana Graha Optima bertugas sebagai investor yang akan membiayai pembangunan dua gedung apartemen. Namun, setelah pembangunan selesai, terjadi permasalahan antara kedua belah pihak.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tahun 2011 dan perubahan yang terjadi pada tahun 2014, terdapat kesepakatan terkait luas bangunan yang akan dibangun. Namun, PT Kencana Graha Optima melanggar kesepakatan tersebut dengan menambahkan pembangunan hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan fasilitas hotel lainnya. Hal ini mengakibatkan luas total pembangunan Tower A menjadi lebih besar dari yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan hasil realisasi pembangunan fisik di lapangan, terungkap bahwa luas bangunan yang sebenarnya jauh melebihi dari yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekurangan luasan bangunan yang seharusnya diserahkan oleh PT. Kencana Graha Optima kepada PT. Prabu Budi Mulia.
Setelah berbagai upaya penyelesaian melalui pertemuan antara kedua belah pihak, PT Prabu Budi Mulia akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Januari 2023. Pada tanggal 20 Desember 2023, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Prabu Budi Mulia.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa PT Kencana Graha Optima telah melakukan perbuatan wanprestasi. PT Kencana Graha Optima dihukum untuk menyerahkan hak PT Prabu Budi Mulia atas bagian luasan apartemen yang belum diserahkan atau membayar kerugian sejumlah yang telah ditentukan oleh pengadilan. Selain itu, PT Kencana Graha Optima juga dihukum membayar keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Prabu Budi Mulia.
Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
Tentang Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
Tentang Pokok Perkara, menyatakan bahwa:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Hak Penggugat atas bagian luasan Apartemen yang belum diserahkan Tergugat kepada Penggugat seluas 7.055,83 M2 (tujuh ribu lima puluh lima koma delapan puluh tiga meter persegi).
ATAU Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian dalam bentuk uang berdasarkan luasan yang belum diserahkan seluas 7.055,83 M2 (tujuh ribu lima puluh lima koma delapan puluh tiga meter persegi) X NJOP (berdasarkan SPPT PBB tahun 2022) sebesar Rp. 105.810.000,- (seratus lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 746.577.372.300,- (tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang harusnya didapat oleh Penggugat apabila luasan seluas 7.055,83 M2 (tujuh ribu lima puluh lima koma delapan puluh tiga meter persegi) telah diserahkan kepada Penggugat, yakni Rp. 746.577.372.300,- (tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah) X 6% (enam persen)/tahun X 1 (satu) tahun menjadi Rp 44.794.642.338,- (Empat puluh empat milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). (Rud)