Reporter: Rudi
Kota Bogor | MATAPENANEWS.com – Para PKL yang selama ini menempati lahan didepan pagar SMPN 19 kota Bogor yang merupakan lahan milik Desa Pasir Jambu kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor mendatangi gedung Anggota Dewan untuk mengadukan nasib mereka terkait penggusuran yang dilakukan pihak sekolah SMPN 19 dan Kelurahan
Pasalnya Pemasangan tambang dan penempatan pot disepanjang lahan depan pagar menjadi pemandangan umum selama berbulan bulan dan menjadi bukti tindakan yang bukan menjadi kewenangan pihak sekolah maupun kelurahan kedunghalang seakan akan dibiarkan.
“Kami telah bertemu dengan pihak lurah kedunghalang dan BKAD terkait aset pemda terkait permasalahan ini, namun karna maaih banyaknya kegiatan di komisi maka hal ini masih belum dapat kami sampaikan kepada pemerintah kota”, demikian komentar H Azis wakil ketua Komisi 2 DPRD menjawab via WA kepada Nuriman salah satu PKL menerangkan kepada awak media pada Sabtu (23/7/2022).
Sementara itu di tempat terpisah Sekdes Desa Pasir jambu Jaelani menerangkan terkait hal ini bahwa batas antara kota dan kabupaten adalah tembok sekolah lurus hingga kesungai kecil Ciparigi, hanya mungkin karna ada kesepakatan antara Kades yang lama dengan Lurah kedung halang maka pagar sekolah jadi maju kedepan jalan
hal senada juga dikatakan Kasie pemerintahan Desa Pasir Jambu Hendi bahwa patok batas yang merupakan penanda batas kota dan kabupaten berada menempel di pagar sekolah dan saat dilakukan pemetaan oleh pihak kabupaten saat itu didampingi pula oleh pihak kelurahan kedunghalang,” ujarnya.
“Kami telah berusaha melakukan perizinan sesuai prosedur kepada pihak Kelurahan kedunghalang sampai ke tingkat kecamatan Bogor Utara tapi pihak kelurahan Kedunghalang menyatakan tidak dapat memberikan izin kepada kami,” ucap Nuriman sal