Reporter :Rud
Sukaraja | matapenanews.com.
Sebagai bukti kehadiran dan komitmen Pemerintah Daerah, bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor selesaikan 68 perkara isbat nikah Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tahun anggaran 2022 di Kecamatan sukaraja.Jumat 16 Desember 2022.
Hadir dalam isbat nikah tersebut Iwan Setiawan,SH Plt Bupati Bogor,Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Ketua Pengadilan Agama Bogor, Kapolsek Sukaraja, Danramil Sukaraja, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Sukaraja, kades se kecamatan Sukaraja,ketua MUI kecamatan Sukaraja,ketua KUA kecamatan Sukaraja serta peserta isbat nikah.Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukaraja,
Diungkapkan Bupati Iwan Setiawan, sidang isbat nikah ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.
“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat, tentunya sangat tidak kita harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka dapat menjadi beban pembangunan dimasa mendatang,” jelas Bupati Iwan Setiawan
Oleh karena itu lanjut Plt Bupati Iwan Setiawan, Pemkab Bogor akan terus berupaya memberikan solusi agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan, dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi mewujudkan Kabupaten Bogor bermarwah, maju dan sejahtera. Melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bogor
“Pesan saya kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan status nikahnya secara hukum,” tutupnya