Reporter: mds
_________________________
matapenanews.com – Bogor
Adanya kasus dugaan penyerobotan tanah perkebunan/pekarangan rumah seluas 20,000 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Teluk Sono tepatnya di RT.07/RW.04, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Ahli Waris almarhum Nur Abidin alias Nurdin, para warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau selaku pemilik tanah lewat Kuasa Hukumnya telah memberikan Somasi atau Peringatan kepada pihak-pihak yang patut diduga terlibat.
Dalam menjalankan Somasi tersebut, Ahli Waris telah menunjuk Burhan Fadly, seorang advokat publik untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan mengutarakan maksud Somasi yang diberikan kepada pihak-pihak dimaksud, dua hari lalu, Kamis, Bogor (5/1/2023).
Mengawali keterangan pers yang disampaikan, Burhan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan Ahli Waris Nur Abidin alias Nurdin kepadanya, semuanya berjumlah 5 orang, 1 orang istri almarhum dan 4 orang anaknya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah miliknya yang merupakan harta peninggalan atau harta warisan.
Selanjutnya kata Burhan, Somasi telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebanyak 15 orang agar menjadi perhatian dan pertimbangannya sesuai surat tertanggal 28 Desember 2022, dan tembusan surat tersebut disampaikan kepada 13 pejabat, baik pejabat pada lembaga pemerintahan maupun penegak hukum serta Klien (Ahli Waris), semuanya bersifat pemberitahuan atau untuk diketahui.
“15 pihak dimaksud antara lain Kepala Desa, Ketua BPD, Kepala Dusun II, Ketua Karang Taruna, dan disinyalir 1 orang anggota DPRD serta 10 orang warga setempat”, terangnya.
“Sedangkan 13 nama pejabat dimaksud antara lain Presiden R.I., Kepala Kantor Staf Presiden, Kapolri, Menteri ATR / BPN, Kepala Kanwil BPN Riau, Kapolda Riau, Kepala Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Camat Bonai Darussalam, Kapolres Rokan Hulu, Kapolsek Bonai Darussalam, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta Klien, Ahli Waris”, urainya.
Burhan yang merupakan Managing Director pada Kantor Hukum BF & Rekan (BF Law Office & Partners) menyebutkan, bahwa 15 pihak yang disomasi patut diduga menyerobot atau mengambil atau merampas atau menguasai dan/atau jenis tindakan atau perbuatan lainnya terhadap tanah milik Ahli Waris karena sesuai fakta adanya bangunan-bangunan yang didirikan secara bertahap baik berbentuk permanen maupun semi permanen sesuai peruntukannya masing-masing di atas sebidang tanah tersebut yang dimulai sekitar tahun 2013 hingga tahun 2022.
“Bukti kepemilikan tanah perkebunan/pekarangan rumah milik Ahli Waris tersebut adalah berdasarkan SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) Nomor : 04/SKPT/III/1986 tertanggal 22 Maret 1986 atas nama Nurdin yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Teluk Sono yang terletak di daerah dekat sungai air hitam dipinggir jalan lokasi PT. Caltex dalam wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Kunto Darussalam (sekarang Kec. Bonai Darussalam), Kabupaten Dati II Kampar (sekarang Kab. Rokan Hulu) seluas 20,000 meter persegi”.
“Sesuai riwayatnya sejak tahun 1984 salah seorang Klien kami selaku Ahli Waris yakni Rusni yang juga selaku istri almarhum Nur Abidin alias Nurdin pada masa hidupnya secara bersama-sama mengolah secara fisik tanah perkebunan/pekarangan rumah secara berturut-turut, dan pada tanggal 22 Maret 1986 diterbitkannya SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) oleh Pemerintah Desa Teluk Sono”.
“Tanah perkebunan/pekarangan rumah yang dikelola atau dikuasai tersebut, selain telah diterbitkan SKPT juga didukung Surat Pernyataan yang dibuat, diketahui dan ditandatangani oleh almarhum Nur Abidin alias Nurdin dan Kepala Desa Teluk Sono tertanggal 22 Maret 1986 yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak pernah terjadi sengketa dengan pihak lain dan tidak terikat sebagai jaminan hutang atau sama sekali tidak tersangkut dengan milik orang lain yang berlangsung hingga tahun 2013”, bebernya.
“Selanjutnya setelah Nur Abidin alias Nurdin meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2013 muncul dan didirikannya bangunan-bangunan tanpa seijin Klien kami selaku Ahli Waris almarhum Nur Abidin alias Nurdin, akibatnya Klien kami menjadi korbannya atau pihak dirugikan”, sambungnya.
“Sedangkan alasan hukumnya, bahwa tindakan atau perbuatan pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas patut diduga sebagai tindakan atau perbuatan penyerobotan/ pengambilan/perampasan/penguasaan dan/atau jenis tindakan atau perbuatan lainnya patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 385 jo. Pasal 385 ayat (1) jo. Pasal 480 jo. Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru atau ditambah Perpu No.51 tahun 1960 serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, jelasnya.
“Dalam isi Somasi tersebut telah dimohonkan secara jelas dan tegas kepada pihak-pihak tersebut namanya dalam permasalahan tanah ini agar memperhatikan dan mempertimbangankan hal-hal adalah sebagai berikut :
Pertama, mengosongkan bangunan-bangunan di atas sebidang tanah milik Klien kami selaku pemilik yang sah. Namun juga diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur permusyawaratan atau kekeluargaan untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak dalam tenggang waktu selama-lamanya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat ini.
Kedua, bilamana ternyata pihak-pihak tersebut namanya tidak mengindahkan surat dari kami ini, maka Klien kami akan mempertimbangkan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum baik secara pidana maupun perdata”, tegasnya
Burhan menambahkan, “Menurut keterangan Klien Saya, upaya untuk kembali mendapatkan hak atas tanah tersebut merupakan amanah dari almarhum Nur Abidin alias Nurdin kepada anak-anaknya untuk terus memperjuangkannya, dan jika belum berhasil juga maka anak cucunya yang harus melanjutkannya”, katanya mengakhiri (Md. Sodik)