Bogor | Mata Pena News – Isu mengenai peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi sorotan publik. Satria, seorang pemerhati kebijakan pemerintah, menekankan pentingnya BPD menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika fungsi ini tidak dijalankan dengan baik, maka potensi konflik dan penyimpangan bisa saja terjadi,” ujar Satria kepada awak media, Kamis (17/4).
Terkait adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota BPD, Satria menegaskan bahwa Ketua BPD dan jajaran pengurus seharusnya tidak tinggal diam. “Jika terbukti ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh anggota BPD, maka pimpinan harus segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal ini penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPD. Menurutnya, pimpinan BPD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Prosedur Pemberhentian Anggota BPD:
1. Masyarakat mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pimpinan BPD.
2. Pimpinan BPD menggelar musyawarah untuk membahas usulan tersebut.
3. Jika pelanggaran terbukti, pimpinan BPD mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa.
4. Kepala Desa meneruskan usulan tersebut melalui Camat.
5. Bupati/Wali Kota meresmikan pemberhentian anggota BPD.
Anggota BPD dapat diberhentikan jika:
Melanggar larangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
Merugikan kepentingan umum.
Menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Melakukan diskriminasi terhadap warga atau golongan masyarakat.
“Penegakan kedisiplinan dan etika di tubuh BPD akan terus diperkuat demi terciptanya pelayanan publik yang baik di tingkat desa,” pungkas Satria.
Redaksi