Reporter: Rudi Hartono
Medan | Gerbang Indonesia – Seperti yang diberitakan diberbagai media massa tentang penjeweran pelatih biliar oleh Gubernur Sumatera Utara, membawa dampak serius di mata hukum. Hal ini mendorong Choki (Khairuddin Aritonang, ST) membawa persoalannya ke ranah hukum.
Pada hari Senin tanggal 3/1/22, Choki melaporkan perihal penjewaran itu di kepolisian daerah (Polda Sumut) dengan nomor laporan STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Adapun yang menjadi delik aduan terhadap Gubernur Sumut adalah melakukan pelanggaran pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 310, dan 315.
Seperti diketahui terjadi tindakan yang memalukan dari seorang Gubernur Sumut pada hari Senin, tanggal 27/12/21 pada pukul 14.30 wib terjadi tindakan penjeweran di muka umum terhadap Khairuddin Aritonang, ST selaku pelatih Biliar, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Kampung Anggrung, Medan Polonia, Kota Medan.
3 hari setelah peristiwa memalukan itu, Choki beserta kuasa hukum yang tergabung dalam “Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara” , pada tanggal 30/12/21 memberikan Somasi (Surat Peringatan Hukum). Nomor Somasi : 001/KAKMMA-SU/XII/2021.
Warga Purwo Sari No.185, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Kota Medan ini kecewa atas tindakan Gubernur Sumut karena dalam acara bergengsi saat itu yang seharusnya memberikan apresiasi kepada pelatih dan atlet malah menjadi ajang penghinaan, pelecehan dan merendahkan harkat dan martabat pelatih biliar ini yang telah berhasil mempersembahkan 5 perak dan 7 perunggu dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX lalu.
Menurut kuasa hukum Khairuddin Aritonang, ST, (KAMA-SU), banyak pasal dan UU yang telah di langgar terlapor yaitu diantaranya; Satu, Melanggar UUD 1945 Pasal 28 G Ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak asasi”.
Kedua, Pasal 28 j ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Ketiga, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2 ayat (1) dan 3 ayat (1).
Keempat, perbuatan dan tindakan Gubernur di duga melanggar ketentuan KUHPidana Pasal 310 ayat (1).
Pada Somasi yang telah dilayangkan kepada H. Edy Rahmayadi, Gubernur Sumut dan diharapkan somasi ini ditanggapi Gubernur agar persoalan selesai. Dua hal yang menjadi pokok somasi ini adalah, satu: Gubernur meminta maaf secara terbuka kepada Choki di muka umum/publik, paling lambat 1×24 semenjak surat somasi ini di terima. Kedua: Bila Edy Rahmayadi tidak mengindahkan somasi itu maka KAMA-SU akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. (RHO)