Depok | Mata Pena News Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mempertanyakan akuntabilitas, transparansi, dan kewajaran anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan Kota Depok tahun 2023 yang mencapai hampir Rp10 miliar, tepatnya sebesar Rp9.692.398.534,00. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepada awak media, Minggu (7/4/2025).
BAKORNAS juga menyoroti tren peningkatan anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan Kota Depok yang dinilai fantastis setiap tahunnya. Berikut rinciannya:
- Tahun 2023: Rp9.692.398.534,00
- Tahun 2022: Rp8.859.644.828,00
- Tahun 2021: Rp6.328.213.788,00
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., menyatakan bahwa untuk mendapatkan informasi terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi dengan nomor 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Surat tersebut telah diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Depok pada 19 Maret 2025.
Namun, pada 29 Maret 2025, BAKORNAS menerima surat balasan dari Dinas Kesehatan Kota Depok dengan Nomor: 050/1468/Sekret/2025 tertanggal 26 Maret 2025. Menurut Hermanto, isi surat balasan tersebut tidak menjawab substansi permintaan informasi yang diajukan oleh BAKORNAS.
Atas dasar tersebut, BAKORNAS mengajukan surat keberatan dengan Nomor: 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hermanto menegaskan bahwa hak atas informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga diperkuat oleh PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang termasuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga seumur hidup dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, disebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas tahun 2021–2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Hermanto menanggapi bahwa hasil audit tidak serta-merta menjamin tidak adanya praktik korupsi. Ia menyebut bahwa banyak kasus korupsi terungkap meskipun telah diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan, menurutnya, tidak jarang auditor BPK terlibat dalam praktik suap.
Mengutip Media Indonesia, kasus suap yang melibatkan auditor BPK bukan hal baru. Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembenahan, termasuk sanksi dari Majelis Kode Etik terhadap oknum auditor.
Qosasi menyebutkan bahwa lemahnya integritas auditor dan godaan dari pihak pejabat daerah menjadi tantangan utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak menampik bahwa auditor BPK kerap terlibat dalam suap, terutama terkait pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Narasumber: Hermanto S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL.
Ketua Umum LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS)










