Reporter: Rudi Hartono
Medan | Gerbang Indonesia – Keuskupan Agung Medan dalam hal ini pengurus Gereja Katolik Santa Perawan Maria yang Dikandung Tanpa Noda, Paroki Katedral Medan mengadakan audensi dengan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, SE, MM pada hari Rabu 18/1/22 di Balai Kota Medan.
Kedatangan tim terkait dengan izin ingin dilakukannya penataan terhadap bangunan Gereja Katedral Medan yang berlokasi di Jalan Pemuda yang selama ini dimasukkan sebgai cagar budaya. Tim dari katedral terdiri dari Uskup Agung Mgr. Kornelus Sipayung didampingi SD Sesarius Petrus Mau selaku Pastor Paroki dan didampingi Sekretaris Paroki Katedral Medan Indra Kesuma.
Dalam kesempatan itu, tim menyampaikan keinginan untuk melakukan penataan khususnya untuk menampung para jemaat gereja. Hal ini mengingat daya tampung gereja katedral hanya mampu menampung 600 jemaat sedangkan jumlah jemaat yang tergabung dalam keuskupan paroki Katedral sudah mencapai 4.800 orang.
“Kami memahami jika Gereja Katedral ini merupakan cagar budaya yang harus dipertahankan keberadaannya, di sisi lain jumlah katedral yang jumlahnya 6x lipat dari kapasitas jemaat perlu kiranya diadakan perluasan dan pengembangan”, ujar Mgr Kornelus. “Dengan demikian kedatangan kami di sini untuk minta izin walikota Medan kiranya memberi izin agar kami membenahi dan melakukan penataan ulang agar seluruh jemaat tertampung”, katanya lebih lanjut.
Mgr Kornelus mengungkapkan lebih lanjut bahwa selain untuk melakukan penataan, perlu diketahui bahwasanya keberadaan Katedral merupakan tempat menyatukan seluruh ummat Katolik di kota Medan. Lain lagi para jemaat yang datang dari luar kota Medan yang sudah tentu mendatangi katedral untuk beribadah.
Didampingi Kadis Kebudayaan Kota Medan OK Zulfi, Kepala Bappeda Benny Iskandar, Kadis Parawisata Kota Medan Agus Suriyono, Walikota memahami kendala terkait penataan yang akan dilakukan terhadap gereja katedral tersebut. Sebab Gereja Katedral merupakan cagar budaya yang berusia tua dan memiliki nilai sejarah.
“Seluruh bangunan tua yang ada di Kota Medan merupakan cagar budaya yang harus di jaga dan dilestarikan termasuk Gereja Katedral. Untuk itu bangunan lama yang akan dikembalikan fungsinya dan kegiatan di dalamnya akan dikembalikan sebagaimana seperti sedia kala. Kita ketahui bersama bahwasanya Gereja Katedral dari awal pembangunannya diperuntukan untuk ibadah”, ujar Bobby menegaskan.
“Oleh karena itu, sesuai dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, maka dalam hal ini Pemko Medan tidak akan mempermasalahkan kegiatan penataan kembali Gereja Katedral apalagi untuk menampung jumlah jemaat lebih banyak lagi. Oleh karena itu yang harus diperhatikan dalam penataan ini adalah mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku. Struktur utama dari Gereja Katedral tidak boleh diubah bentuknya”, pungkas Bobby.
“Untuk itu, pihak keuskupan agung harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dalam melakukan kegiatan penataan bangunan agar sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku saat ini”, ujar Bobby menutup pembicaraan. (RHO)