Reporter : Md Sodik
Nusakambangan | MATAPENANEWS.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Nusakambangan kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi masyarakat bila ingin menjenguk keluarganya yang saat ini sedang menjalani masa pidana, Rabu (14/9/2022).
Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, RM. Kristyo Nugroho mengatakan, kunjungan tatap muka mulai dibuka sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
“Diharapkan dengan adanya layanan kunjungan tatap muka ini, warga binaan dapat melepas kerinduan dengan keluarganya dan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Narkotika”, ujar Kalapas.
Layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan diantaranya, pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana. Sementara kunjungan lainnya yaitu untuk perwakilan kedutaan besar khusus bagi narapidana warga negara asing dan untuk penasihat hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa.
“Selain itu setiap warga binaan hanya dapat kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu. Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi,” tegas Kalapas.
Kalapas menambahkan, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan dari dokter instansi pemerintah.
Meski ketat dengan penerapan protokol kesehatan, pihak keluarga mengaku puas dengan pelayanan para petugas di Lapas. Walau harus menyeberangi lautan, tak menghalangi mereka untuk melepas rindu setelah sekian lama tak bertemu akibat pandemi Covid-19.
“Terima kasih, akhirnya saya bisa bertemu suami saya untuk saling melepaskan rindu. Walau hanya tiga puluh menit, saya sudah bahagia bisa melihat kondisi suami saya disini baik-baik saja,” ungkap Safira,
salah satu pengunjung.
Kalapas memastikan semua pelayanan yang ada di Lapas Narkotika Nusakambangan, “TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS”. Selain itu, setiap narapidana juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan makan/minum, kesehatan dan program pembinaan