Reporter : Dedi
Nusakambangan | MATAPENANEWS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah secara resmi menutup Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2022, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Residen) yang terjerat kasus narkotika. Kegiatan bertempat di Aula Lapas Narkotika Nusakambangan, Rabu (21/09/22).
Kegiatan penutupan Rehabilitasi Sosial ini dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap (AKBP. Drs. Windarto), Kepala UPT Se-Nusakambangan, Kapolsek Nusakambangan, Pejabat Struktural, Konselor dan Peserta Rehabilitasi.
Dalam sambutannya Kalapas mengatakan, “Melalui kegiatan Rehabilitasi Sosial ini diharapkan dapat merubah perilaku warga binaan dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang), menjadi perilaku yang Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan) dan memiliki kesadaran untuk menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, serta dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat setelah bebas dengan baik”.
Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Nusakambangan dilaksanakan selama 6 bulan (180 hari), dengan diikuti sebanyak 60 warga binaan peserta rehabilitasi.
Lapas Narkotika Nusakambangan akan selalu siap bersinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika