Reporter: Rumba
Ogan Ilir | Gerbang Indonesia – Buntut dari pergantian Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Amanah desa Burai, kecamatan Tanjung Batu, kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatera Selatan oleh kepala desa Burai secara sepihak. Pengelola PAUD, Diana Kemala Sari, S.Pd., yang merasa keberatan kemudian melaporkan pergantian tersebut kepada Kasi PAUD Ogan Ilir (OI). Jum’at, (21/01/2022).
Ditemani awak media Gerbang Indonesia, Diana Kemala Sari atau biasa disapa Sari ini melaporkan pergantian dirinya oleh kades Burai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan dinilai sangat sepihak.
“Saya di ganti menjadi pengelola Paud oleh kades Burai secara sepihak serta tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, tentu dengan hal itu saya merasa keberatan sekali, dengan demikian kades Burai secara etika belum dalam prosedur,” ujar Diana KS kepada Gerbang Indonesia.
Sementara itu Kasi PAUD OI, Wiryadi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan secara lisan ini sudah saya terima dan nantinya kita akan memanggil kades Burai dan Pengelola PAUD yang baru setelah laporan tertulis dari pelapor saya terima juga.
“Secara lisan laporan sudah saya terima, nantinya setelah laporan tertulis maka akan kita panggil kades dan pengelola barunya dan tidak menutup kemungkinan pelapor pun akan dimintai keterangan, apakah pantas diganti apa tidak. Dan untuk pengelola yang baru apakah memenuhi syarat untuk menjadi pengelola baru apa tidak,” kata Kasi PAUD OI.
Disinggung terkait pergantian Pengelola PAUD Amanah oleh kades Burai secara sepihak, Wiryadi menganggap secara Etika belum dalam prosedur.
“Yang pasti saya baru mendapat keterangan dari pelapor dan untuk kemudian nantinya akan meminta juga keterangan dari kades Burai serta pengelola yang baru setelah laporan tertulis saya terima,” tambah Wiryadi.
Ditanya lagi terkait syarat menjadi seorang Pengelola PAUD, dipaparkannya bahwa syarat untuk menjadi Pengelola itu minimal tiga tahun pernah mengajar di PAUD.
“Pelapor juga menjelaskan bahwa untuk menjadi pengelola itu ada aturannya, minimal tiga tahun mengajar di Paud, serta dari keterangan pelapor sendiri hanya dirinya satu-satunya yang sudah memenuhi syarat untuk tetap menjadi pengelola di Paud Amanah tersebut, selain sudah menjalankan pendidikan sebagai guru S1 Paud, pengalaman mengajar di Paud Amanah sudah hampir 15 tahun,” tegas Kasi PAUD OI, Wiryadi. (Rumba).