Jakarta | matapenanews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat meminta Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) dan Plt Bupati Langkat Syah Afandin menghentikan tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan di Dinas Kesehatan Langkat.
Hal itu disampaikan Formatur Ketua Umum HMI Cabang Langkat Novian Pratama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Diketahui, Ketua Panitia Seleksi Amril telah mengeluarkan surat Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-LANGKAT/2022 Tentang Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2022. Dalam seleksi itu, ada seleksi JPTP Dinas Kesehatan Langkat, ada empat nama yang lulus seleksi administrasi diantaranya Erlina, Juliana, Nirwana Ginting dan Ramadhan Effendi.
“Kami mempertanyakan, kenapa tiga nama lulus seleksi administrasi, ini kami duga seleksi JPTP di Dinkes Kesehatan hanya formalitas saja, pasti yang menang Juliana yang menjadi Kadis Kesehatan Langkat, karena Juliana yang mempunyai Sertifikat Diklatpim III,” ungkapnya.
Padahal, di Bulan Februari tahun 2020 silam, Ketua Panitia Seleksi JPTP Kabupaten Langkat Indra Salahuddin telah menetapkan tiga nama. Sopyan Armaya telah meninggal dunia, sedangkan dr Muliato disuruh oknum Dinkes Langkat mengundurkan diri dan sekarang menjabat sebagai Kapus Karang Rejo.
Selain itu, sebagai pemenang lelang, dr Jim Cheril Sulanda Siregar, juga sempat didesak untuk menandatangani surat pengunduran diri sebagai pemenang lelang. Di Maret 2022 lalu, dr Jim didatangi oleh oknum Kabid dari Dinkes Langkat berinisial Wid atas perintah oknum dr J, agar dr Jim mengundurkan diri dan tidak bersedia dipilih untuk dilantik sebagai Kadiskes Langkat.
Anehnya, surat yang disodorkan Wid tersebut sudah tertulis seakan-akan dr Jim membuatnya pada tanggal 23 November 2020. Namun, dr Jim menolaknya dan menyuruh Wid membawa surat tersebut.
“Kita meminta KASN berperan aktif dalam pengawasan sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 28 huruf C, KASN bertujuan “Mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Selain itu tugas KASN dalam Pasal 31 ayat (2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat: a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran No 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian pada poin ke 11 disebutkan “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.
“Dugaan pelanggaran itu, sampai hari ini KASN, diduga belum memberikan sanksi apapun, kita curiga dengan itu, hampir 2 tahun dr J menjabat sebagai Plt, ada apa ini?” ungkapnya.
Ia menyarankan Plt Bupati Langkat Syah Afandin untuk membatalkan lelang Jabatan di Dinkes Langkat dan lantik dr Jim sebagai Kadis Kesehatan Langkat. Jika ini dilanjutkan, masyarakat akan curiga dan menduga-menduga dengan oknum pimpinan kami di Langkat.
“Kami hanya mengingatkan kepada Bapak Plt Bupati. Kami akan surati Menteri Dalam Negeri, KASN, KPK, Menteri Sekretaris Negara dan Komisi II DPR RI untuk memanggil Panitia seleksi JPTP dan KASN,” pungkasnya. (Red)