Reporter: Eko B Art
Pemalang | Gerbang Indonesia – DPRD Kabupaten Pemalang, Komisi B serius mengawal RPJMD Tahun 2021-2026 untuk pembangunan Pemalang. Ketua Komisi B Dprd kabupaten Pemalang Fahmi Hakim SH meyampaikan informasi penting tentang keseriusan dari tim Legeslatif untuk mengawal RPJMD tahun 2022-2026 dalam acara kegiatan Konsultasi Publik RKPD tahun 2023 yang dilaksanakan di Pendopo kabupaten Pemalang. Senin 14 Februari 2022.
Dalam keterangannya Fahmi Hakim SH yang akrab di sapa Mas Fahmi menjelaskan di hadapan Bupati Pemalang, wakil Bupati Pemalang, ketua DPRD, Sekda dan OPD terkait dan OPD dari Purbalingga dan daerah lainnya serta seluruh tamu undangan.
“Rencana awal penyusunan rkpd tahun 2023 ini, sudah disampaikan banyak hal keterkaitan dengan arah kebijakan dalam rkpd untuk tahun 2023 di kabupaten Pemalang.
Saya hanya ingin menyampaikan beberapa hal terkait tema yang sudah ada dan disepakati betul dan menjadi tema di rkpd 2023, mendasari Perda Nomor 06 Tahun 2021 tentang rpjmd 2021-2026 bagaimana tahun 2023 menetapkan tema “Peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat didukung penguatan daya saing ekonomi SDM dan infrastruktur”.
Ada banyak hal yang dari tema ini yang menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah dalam menentukan prioritas prioritas yang nanti masuk di rkpd tahun 2023 yang disampaikan oleh Pak Gun saat mewakili Pak Sekda tentang prioritas yang nanti masuk menjadi program kegiatan di tahun 2023.
Dilihat dari tema yang ada, Kami meminta betul keseriusan dari pemerintah daerah kabupaten Pemalang di dalam hal penyusunan program kegiatan, sub program dan kegiatan yang tadi juga sudah dikritik betul oleh Bappeda provinsi Jawa Tengah.
Karena kaitanya dengan realisasi kegiatan atau realisasi dari program kegiatan yang sudah ditetapkan di SKPD maupun nanti menjadi menjadi Peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 74 dan 75.
Harusnya pertengahan atau minggu kedua bulan Desember 2021 harus sudah ada, paling tidak untuk mengamankannya di bulan maret Ini harus selesai di rkpd rencana kerja yang diakomodir secara bertingkat.
Tadi sudah disampaikan oleh Pak sufaat ada empat hal
-pertama top-down partisipasi masyarakat sebab partisipasi masyarakat adalah partisipasi pasti dari rakyat dengan politik, dan politik ini adalah ranah kewenangan kami di DPRD.
Kami meminta betul kepada pemerintah daerah yang hari ini melakukan konsultasi publik dalam penentuan agar muncul prioritas dan nanti muncul program kegiatan.
Kita meminta betul bahwa program-program kegiatan yang nanti ditetapkan menjadi rkpd dan disusun oleh menjadi ketua dan menjadi Peraturan daerah tentang APBD yang langsung bisa dinikmati masyarakat.
Dan selanjutnya disusun nanti menjadi Peraturan daerah tentang APBD yang langsung bisa dinikmati masyarakat di tengah kondisi pandemi saat ini.
Ketika konsep perekonomian daerah yang arahnya adalah kesejahteraan masyarakat dengan daya saing dengan daya dukung, penguatan daya saing ekonomi, dan kalau kami melihat DPRD harus ada, antara ekonomi dan penguatan daya saing ekonomi yang berbeda.
Berbicara penguatan daya saing ekonomi dan daya saing sumber daya manusia didukung penguatan infrastruktur dan daya saing sumber daya manusia infrastruktur hasil pemikiran dari masyarakat maupun SKPD atau PT yang nanti menyusun rkpd tahun 2023 rencana kerja pemerintah daerah, tetap menjadi tema yang pastinya mendasari undang-undang no 25 tahun 2002-2004 tentang APBN dan pasti.
Ketika penyusunan program kegiatan harus mendasari Permendagri 90/2019 2017 tentang kondisi kasih klasifikasi anggaran, yang nantinya harus betul betul menjadikan pemahaman regulasi.
Terhadap teman-teman, teknis di masing-masing OPD terhadap program kegiatan hingga sub kegiatan program provinsi ada ribuan lembar di dalam Permendagri 90 yang harus betul-betul dipahami mulai tentang kode rekening arahnya beberapa hal, yang kami sampaikan tadi membutuhkan koneksi dan sinergitas antar Sub OPD.
Yang menjadi program prioritas pasti melibatkan beberapa SKPD atau jadi program prioritas di masing-masing program rotasi di Pemerintah Daerah yang diberikan kepada OPD.
Kita akan minta sejak penyusunan awal harus mulai menginventarisir progres mana saja yang ditentukan OPD, di mana program itu pasti masuk di opd atau SKPD dan tidak hilang di tengah jalan.
Karena kami mohon maaf sekali lagi, melihat banyak temuan, melihat banyak persoalan yang apa ketika menjadi prioritas ditetapkan menjadi program, terus menjadi kegiatan Di masing-masing OPD ternyata satu persatu banyak yang hilang di tengah jalan, karena adanya refocusing Anggaran. Ini menjadi PR kita bersama Pak Gunawan.
Sehingga bisa menjadi program berita acara.
Salah satu poin yang hari ini masih menjadi temuan kami atas hilangnya beberapa program kegiatan di masing-masing dan ketika hilang otomatis target tidak akan tercapai.
Ada empat hal yang disampaikan oleh provinsi.
-Yang pertama kaitan arah kebijakan kebijakan.
-Yang kedua munculnya arah kebijakan hingga nanti menjadi pelaksanaan.
-Yang ketiga arahnya dari peningkatan kinerja pemerintah.
-Dan yang keempat terakhir adalah tolak ukur dari hasil kinerja.
Empat hal yang harus betul-betul di perhatikan, paling tidak secara serius menjadi kalenderisasi harus dihafalkan betul di luar kepala oleh masing-masing Kepala OPD maupun atau mungkin di bawah dari kepala OPD.
Dalam hal ini sekalian kami sampaikan dalam forum hari ini sebagai wujud kontrol kita, karena di undang-undang kita adalah sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah (Bupati bersama DPRD) hal yang tidak boleh terlepas pula ketika komunikasi kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD tadi disampaikan pula oleh Pak Gun.
Berkenaan dengan program-program yang nanti masuk dalam penjaringan pokok-pokok pikiran DPRD Yang pastinya senafas dan Senada dari program-program pemerintah daerah yang masuk dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang rpjmd 2021-2026.
Pemerintah daerah kabupaten harus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di masing-masing kedinasan untuk memahami bersama pengertian dan pemahaman regulasi, sehingga arah kebijakannya jelas tidak melanggar hukum.
Dan ketika berbicara program kegiatan dengan arah perekonomian dan peningkatan, arahnya adalah kesejahteraan masyarakat ysng didukung penguatan daya saing ekonomi sumber daya manusia yang kulitatif, infrastruktur yang baik, serta untuk dukungannya, kita juga meminta data betul secara existing, ada data capaian yang menurut tiap tahunnya.
Kalau kita melihat data yang ada masih dengan data capaian anggaran bukan data Faktor atau keluhan masyarakat yang tidak bisa ditanggapi betul.
Kalau masih menggunakan data capaian anggaran kita harus mulai membuka membuka diri dengan mengkomparasi data eksisting kondisi infrastruktur dengan capaian akhir tahun, pasti akan kami sampaikan dalam forum rapat komisi dengan mitra kerja dan terakhir lagi pengawalan anggaran ketika sudah menjadi program kegiatan prioritas prioritas yang menjadi program kegiatan di masing-masing SKPD atau OPD sejak awal tetap harus mulai memunculkan data Matrix program kegiatan yang dikawal dari mulai penyusunan, penetapan hingga realisasi.
Dengan demikian tidak ada program kegiatan yang hilang di tengah jalan dengan alasan refocusing atau pengalihan di internal SKPD, dsn supaya program itu jelas sehingga Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang rpjmd 2021-2026 ini bisa tercapai dan tidak hilang.
Sehingga tidak memunculkan anggapan dari masyarakat yang apatis dengan kebijakan pemerintah.
Saya rasa itu beberapa hal yang bisa kami sampaikan sebagai perwujudan Kami sebagai mitra kerja dari pemerintah Daerah.
Dan sebagai wujud kemitraan kita Sebagai Penyelenggara pemerintah daerah. Pungkas Mas Fahmi.
Demikian liputan dari Media Gerbang Indonesia(Eko B Art).