Reporter : md sodik
matapenanews.com – Bogor Kota
Sejumlah unsur masyarakat hadir dalam acara diskusi publik yang dikemas melalui Obras (Obrolan Santai) dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan Kantir Hukum BF & Rekan (BF Law Office & Partners) dengan mengangkat tema “Bahaya Laten Korupsi dan Hantu Pembangunan” bertempat di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda No.25, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jum’at (9/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut para Narasumber memaparkan materinya sesuai kompetensinya masing-masing salah satunya Kabag Hukum dan HAM Pemkot Kota Bogor, Alma Winanta yang mewakili Walikota Bogor Kepala Bagian Hukum dan HAM mewakili Walikota Bogor.
“Pada saat saya bertugas di kejaksaan kurang lebih 15 tahun telah menyelamatkan 1,3 miliar dengan rincian dari ketiga kejaksaan negeri masing-masing 475 juta, 750 juta”, katanya.
“Kemudian saya bergabung di pemerintahan kota Bogor selama 3 tahun telah menyelamatkan aset sekitar 1,5 triliun, nah ini yang kami lakukan sebagai tim kerja”, ungkapnya.
“Dalam kontek korupsi yang kita ketahui banyak sekali lembaga sebagai pemerhati lebih dari 300. Kemudian lembaga yang menyatakan perang seperti LSM lebih dari 500, ini data-data yang ada di KPK sebagai mitra ”, urainya.
“Kemudian lembaga penegak hukum, tentunya kalau dilihat dari struktur Lawfirm termasuk BF Lawfirm, ini juga termasuk penegak hukum, tidak semua penegak hukum merayakan antikorupsi, jadi saya mengucapan terimakasih dan apresiasi mewakili pemerintah”, lanjutnya.
“Kemudian dari semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, BPK, semua berperan tetapi kita masih kalah, ternyata budaya korupsi itu sudah mengakar di Indonesia, misalnya dari kultur, uang terimakasih”, jelasnya.
“Tindak pidana korupsi itu bisa terjadi kapan pun tetapi apabila dilaporkan kepada penegak hukum yang tidak memiliki kapasias, pasti tidak akan menemukan tindak pidana korupsi yang saat ini sangat canggih berlindung di peraturan, tidak ada yang menetap di peraturan karena dia harus menabrak aturan ini dulu, jadi harus uji materiil dulu, padahal sudah terjadi praktek-praktek yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi, means rea sudah jelas terjadi, unsur-unsur terpenuhi tetapi tidak bisa dilakukan, itulah yang menjadi kendala kami dalam menegakan hukum terutama di kepolisian dan kejaksaan yang terus meningkatkan kapasitasnya”, terangnya.
Selanjutnya Narasumber lainnya juga menyampaikan materinya yakni Wanda, yang mewakili Kapolresta Bogor Kota.
“Soal korupsi di Indonesia terdapat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena negara ini adalah negara hukum jadi bukan yang pemahaman umum seperti teori-teori” imbuhnya.
“Di dalam UU tersebut ada 30 pasal, itulah korupsi, dan dari ke-30 pasal itu kalau dikelompokan jenis perbuatannya ada 7 yakni suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi”.
“Saya mau kasih contoh rumusan pasal 2 secara garis besarnya, bahwa setiap orang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi degan melawan hukum dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi apakah sesederhana itu proses penyelidikan dan penyidikannya, di dalam prakteknya sangat sulit, namanya koruptor pinter”, jelasnya.
“Lalu rumusannya harus dibuktikan, perbuatan melawan hukumnya harus banyak, ahlinya (saksi ahli) harus banyak, prosesnya panjang, mangkanya biayanya juga besar”, sambungnya.
“Penyelidikan tindak pidana di kepolisian itu dimulai adanya pengaduan masyarakat, bisa temuan sendiri namun laporan masyarakat tidak serta merta diproses karena harus didukung bukti permulaan. Dalam proses penyelidikan tindak pidana korupsi panjang sekali, nanti setelah penyelidikan harus ada audit investigasi yang akan dilakukan oleh BPK atau BPKP. Kalau sudah diaudit dan ada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi ada kerugian negara, baru ditingkatkan ke penyidikan”.
“Di kepolisian ada SOP-nya, dan untuk ditingkatkan ke penyidikan itu juga tidak gampang, kami harus gelar perkara di Polda untuk meningkatkan ke penyidikan, setelah diduga ditemukan 2 alat bukti adanya tindak pidana korupsi, selanjutnya harus ada pemeriksaan saksi-saksi, harus ada perhitugan kerugian negara (PKN)”.
“Lalu saya kembali ke tema hari ini yang diangkat Kantor Hukum BF & Rekan, Korupsi Bahaya Laten dan Hantu Pembangunan, jelas korupsi bakal jadi hantu pembanguan karena salah satu rumusannya tadi’, pungkasnya.
Sedangkan, Narasumber satu-satunya dari unsur perempuan, Yulia Anita, juha seorang Peneliti dan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor menyebutkan mengenai progress penyelenggaraan bantuan hukum, dalam perkara yang dihadapi dari 64 kasus jadi 32 kasus dan sekarang tinggal 8 kasus, tuturnya.
“Pola-pola kejahatan dan coruption itu berbed-beda, yang namanya perilaku kejahatan bisa diteliti, jadi sisi yuridis bisa disoundingkan dengan empiris”, terangnya.
“Dalam kesempatan ini kami laporkan, alhamdulillah secara litigasi sekian dan non litigasi per Nopember 2022 200 case itu dengan ASN yang teratasi”. (Md. Sodik)