Disebut Langgar UU, Pengacara Ade Yasin Minta Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 20:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter :Irawan

Bandung | MATAPENANEWS.com– Selain menyoroti hukuman badan, Pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar juga menyoroti hukuman tambahan terhadap Ade Yasin berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Dina menilai hukuman tambahan yang dituntut Jaksa KPK ini justru melanggar undang undang, yaitu pasal 35 KUHP . Dina meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga:  Jepara Masuk Peta Program Gentengisasi Jateng, Kebutuhan Awal Capai 1,1 Juta Keping

Seperti diketahui dalam tuntutannya Jaksa KPK meminta majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun, dan denda Rp 100 juta terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin karena dugaan aktif terlibat dalam suap auditor BPK Jabar. Jaksa menuduh Ade Yasin memerintahkan anak buahnya melakukan penyuapan.

Dalam nota pembelaan yang berlangsung siang tadi, Dina menilai tuntutan pencabutan hak politik tersebut mengada ada dan bahkan melanggar pasal 35 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP ) yang menyatakan dalam hal hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan.

Baca Juga:  NGOPI BARENG DI DESA BULAK BARU KEDUNG JEPARA - BUPATI WITIARSO UTOMO DAN SEKDA HADIR, SERAP ASPIRASI WARGA LANGSUNG!

“Nah dalam pasal nomor lima undang undang tipikor, tidak diatur point pidana tambahan. Jadi kalau nekat ada pidana tambahan berarti tidak ada dasar, dan justru melanggar UU, ” tegas Dina. (*)

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB