Reporter :Irawan
Bandung | MATAPENANEWS.com– Selain menyoroti hukuman badan, Pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar juga menyoroti hukuman tambahan terhadap Ade Yasin berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Dina menilai hukuman tambahan yang dituntut Jaksa KPK ini justru melanggar undang undang, yaitu pasal 35 KUHP . Dina meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan jaksa KPK.
Seperti diketahui dalam tuntutannya Jaksa KPK meminta majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun, dan denda Rp 100 juta terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin karena dugaan aktif terlibat dalam suap auditor BPK Jabar. Jaksa menuduh Ade Yasin memerintahkan anak buahnya melakukan penyuapan.
Dalam nota pembelaan yang berlangsung siang tadi, Dina menilai tuntutan pencabutan hak politik tersebut mengada ada dan bahkan melanggar pasal 35 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP ) yang menyatakan dalam hal hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan.
“Nah dalam pasal nomor lima undang undang tipikor, tidak diatur point pidana tambahan. Jadi kalau nekat ada pidana tambahan berarti tidak ada dasar, dan justru melanggar UU, ” tegas Dina. (*)