Diduga Marunda Center Pasang plang Nama di lahan Milik Orang Lain

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 21:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Joko

Kab.Bekasi | MATAPENANEWS.com -Permasalahan tanah sudah menjadi perhatian penuh dari kepala negara, sudah seharusnya peran negara melindungi masyarakat dari perilaku oknum yang dengan sengaja merampas hak milik masyarakat yang sudah jelas dasar dan alas haknya.

Hal itu terjadi di wilayah Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (22/09/2022) dimana secara fisik dan yuridis sudah terbukti kepemilikannya, akan tetapi pihak Marunda Center tetap mengakui bahwa di lahan tersebut milik Marunda Center.

Padahal dengan bukti SHM nomor 2032 atas nama IR.IGST KETUT OKA WIRANA dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri Nomor : 1357 K/PDT/2018 tanggal 17 Juli 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 229/PDT/2017/PT.BDG tanggal 18 Juli 2018Jo. Pengadilan Negeri Bekasi nomor : 628/Pdt.G/2015/PN.Bks tanggal 14 Nopember 2016 yang sudah inkrah atau sudah mempunyai keputusan tetap. Menurut pemilik lahan IR.IGST KETUT OKA WIRANA.

Baca Juga:  Pemkab Jepara Raih Penghargaan dari Gubernur Jateng sebagai Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Berdasarkan bukti-bukti yang ada ” Agak aneh dan ada apa ini masa kami mempunyai SHM 2032 sudah melalui proses hukum di pengadilan. Tetapi diakui bahwa lahan tersebut milik Marunda Center, bahkan sampai memasang plang dilahan tersebut” pungkas pemilik lahan.

Jelas pihak Marunda Centre memasang plang seakan lahan tersebut milik Marunda Centre, ini sudah melanggar ketentuan hukum dan bisa di laporkan sesuai KUHP, pihak pemilik tanah yang sah bahkan sudah punya bukti kepemilikan berupa SHM, PBB jika tidak ada itikad baik pihak Marunda Center kita akan cabut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Bantuan 130 Becak Listrik dari Presiden Prabowo untuk Warga Bogor

Saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut pihak Desa tidak tahu menahu hal tersebut, H. Abdilah selaku Pj Kepala Desa Segara Makmur mengatakan,”kita tidak ingin ada keributan di wilayah saya, kedua belah pihak agar bisa menahan diri, Desa siap menjadi mediasi bagi pihak-pihak yàng berperkara, mudah-mudahan ada solusi bagi kedua belah pihak”. (dod/JKS).

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB