Reporter: Okik
Surabaya | Gerbang Indonesia – Penyelidikan jual beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya. Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Timur bergerak cepat membentuk tim khusus untuk membongkar praktik kejahatan ini.
Praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu dapat dipastikan ilegal. Karena, vaksin booster untuk masyarakat umum, baru akan resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.Terang Kapolda Jatim ,Irjen Nico Afinta.
Pada Kamis (6/1/2022).terkait informasi adanya jual beli ilegal vaksin Booster itu jajaran Polrestabes juga Polda telah melakukan gerak cepat dan membuat Tim khusus guna melakukan penyidikan terhadap informasi tersebut ,terang Nico dalam keterangan tertulisnya ( Kominfo ).
Kapolda Jatim, memastikan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu masuk ranah ilegal. Oleh karena itu segenap Jajarannya terus memburu pelaku , sebab vaksin booster sendiri untuk masyarakat umum, baru resmi digelar oleh pemerintah RI pada Januari 2022 ini.
Dengan adanya informasi jual beli Vaksin Booster, ( Ilegal ).ini l merupakan tindak kejahatan dan masih kita buru pelakunya bersama Timsus, ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi. Dan pasti pelaku yang bersangkutan akan diproses secara hukum yang berlaku,” katanya.
Nico menyebut, selama ini pihaknya juga memastikan vaksin yang didistribusikan telah sesuai SOP. “Di dalam SOP tersebut metode di dalam vaksinasi sudah jelas. Ada petugasnya, ada vaksinnya, dan ada pendaftarannya,” bebernya.
Polda Jatim, juga meminta masyarakat untuk bersabar. Dan menghimbau tidak perlu ketakutan terkait tidak kejahatan ini. Karena pihaknya Jajaran Kepolisian tengah memburu oknum-oknum di balik penjualan vaksin booster Ilegal ini. ( kik )