Bikin Resah Masyarakat ,Mata Elang atau Debt Collector Nyaris Tak Tersentuh Hukum, ada apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | matapenanews.com-

Repotrer : mds

Keberadaan debt collector atau matel yang bergeombol di setiap perempatan jalan membuat resah warga Bogor, Debt collector secepat kilat memperhatikan pemotor yang menunggak cicilan kendaraan.memberhentikan dan tak jarang merampas motor atau mobil untuk disita.

Keberadaan mata elang (matel) atau debt collector pemburu kendaraan yang menunggak cicilan serta kasus penyitaan atau perampasan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah kota Bogor  makin menjamur dan nyaris tidak tersentuh oleh hukum. Ada apa…????

Padahal keberadaan para matel atau debt collector itu sudah dianggap momok oleh sebagian besar masyarakat. Mereka kerap menarik mobil atau motor tanpa melalui proses pengadilan.

Matel dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar.
Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak harus melalui pengadilan terlebih dulu.

Baca Juga:  Hari Terakhir Ops Ketupat Candi 2026, Polres Jepara Siagakan Personel di Obyek-Obyek Wisata

Bahkan Mahkamah Konstitusi atau MK belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”

Putusan tersebut menyebut perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan kreditan dari debitur macet secara sepihak. Putusan MK itu bertujuan untuk memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara debitur atau nasabah dan kreditur

Rohmat Selamet .SH. M.Kn selaku ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI )Bogor Raya Mengatakan perbuatan debt collector mengambil Kendaraan Di jalan Baik motor atau Mobil Tidak di benarkan secara Hukum
Pelaku perampasan dalam hal ini debt collector atau leasing bisa dijerat pasal 365 KUHP.

Baca Juga:  Pesta Lomban Jepara 2026 Digelar, Tradisi Sedekah Laut Kembali Semarakkan Pesisir

Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa.

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Pasal 365 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Dan berharap aparatur Kepolisian Bertindak Tegas terhadap debt collector yang berkeliaran di jalan -jalan yang dapat meresahkan masyarakat .di kota Bogor ini,”pungkas Rahmat Selamat yang Juga Seorang Advocat. (mds)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Sukamakmur
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD
Hangatnya Silaturahmi di Joglo Pancasila, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader
PENDAFTARAN SANTRI BARU 2026/2027 SEGERA DITUTUP – AL WAFI INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (IIBS)
Diduga Kurang Aktifnya Kepala Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kec Belitang III Kab Ogan Komering ulu Timur Dikantor Desa selama Menjabat sampai saat ini
HOT NEWS: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Ditangkap Kejagung
Ketua KONI Kabupaten Bogor Mundur Jelang Porprov Jabar 2026
Isu Perebutan Kursi Ketum NasDem Menguat, Posisi Surya Paloh Disebut Mulai Tertekan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:54 WIB

DPRD Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Sukamakmur

Sabtu, 18 April 2026 - 12:43 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD

Jumat, 17 April 2026 - 21:16 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Joglo Pancasila, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader

Jumat, 17 April 2026 - 20:14 WIB

PENDAFTARAN SANTRI BARU 2026/2027 SEGERA DITUTUP – AL WAFI INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (IIBS)

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Diduga Kurang Aktifnya Kepala Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kec Belitang III Kab Ogan Komering ulu Timur Dikantor Desa selama Menjabat sampai saat ini

Berita Terbaru