close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNANAN  KABUPATEN BOGOR

  DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNANAN  KABUPATEN BOGOR   UPAYA PENGENDALIAN...

Survei LSI Rudy Susmanto-Jaro Ade Unggul 75 Persen, Kader Diminta Bahu Membahu 

  Mata Pena News - Berdasarkan hasil survei dari Lembaga...

Bikin Resah Masyarakat ,Mata Elang atau Debt Collector Nyaris Tak Tersentuh Hukum, ada apa?

Kota Bogor | matapenanews.com-

Repotrer : mds

Keberadaan debt collector atau matel yang bergeombol di setiap perempatan jalan membuat resah warga Bogor, Debt collector secepat kilat memperhatikan pemotor yang menunggak cicilan kendaraan.memberhentikan dan tak jarang merampas motor atau mobil untuk disita.

Keberadaan mata elang (matel) atau debt collector pemburu kendaraan yang menunggak cicilan serta kasus penyitaan atau perampasan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah kota Bogor  makin menjamur dan nyaris tidak tersentuh oleh hukum. Ada apa…????

Padahal keberadaan para matel atau debt collector itu sudah dianggap momok oleh sebagian besar masyarakat. Mereka kerap menarik mobil atau motor tanpa melalui proses pengadilan.

Baca juga:  Kuasa Hukum Jurnalis Korban Pengeroyokan Angkat Bicara

Matel dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar.
Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak harus melalui pengadilan terlebih dulu.

Bahkan Mahkamah Konstitusi atau MK belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”

Putusan tersebut menyebut perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan kreditan dari debitur macet secara sepihak. Putusan MK itu bertujuan untuk memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara debitur atau nasabah dan kreditur

Baca juga:  Lapas Narkotika Nusakambangan Beri Pengenalan Senjata Bagi Taruna Magang Poltekip  Angkatan 53

Rohmat Selamet .SH. M.Kn selaku ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI )Bogor Raya Mengatakan perbuatan debt collector mengambil Kendaraan Di jalan Baik motor atau Mobil Tidak di benarkan secara Hukum
Pelaku perampasan dalam hal ini debt collector atau leasing bisa dijerat pasal 365 KUHP.

Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa.

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Baca juga:  Kapolsek Rancabungur Bersama Ketua Ranting Bhayangkari Rancabungur Lakukan Giat Peduli Warga dan Berbagi Takjil

Pasal 365 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Dan berharap aparatur Kepolisian Bertindak Tegas terhadap debt collector yang berkeliaran di jalan -jalan yang dapat meresahkan masyarakat .di kota Bogor ini,”pungkas Rahmat Selamat yang Juga Seorang Advocat. (mds)

Latest

DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNANAN  KABUPATEN BOGOR

  DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNANAN  KABUPATEN BOGOR   UPAYA PENGENDALIAN...

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung. Giat COOLING Sistem Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Umat Nasrani Gereja Youkubus Rosuul

  Mata Pena News - Polsek Megamendung Polres Bogor Untuk...

Survei LSI Rudy Susmanto-Jaro Ade Unggul 75 Persen, Kader Diminta Bahu Membahu 

  Mata Pena News - Berdasarkan hasil survei dari Lembaga...

Ormas GARDA PRABOWO  Siap Kawal Program Perioritas Presiden Prabowo Subianto

Mata Pena News – Ketua DEWAN KORDINASI DAERAH  GARDA...

Newsletter

Don't miss

DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNANAN  KABUPATEN BOGOR

  DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNANAN  KABUPATEN BOGOR   UPAYA PENGENDALIAN...

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung. Giat COOLING Sistem Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Umat Nasrani Gereja Youkubus Rosuul

  Mata Pena News - Polsek Megamendung Polres Bogor Untuk...

Survei LSI Rudy Susmanto-Jaro Ade Unggul 75 Persen, Kader Diminta Bahu Membahu 

  Mata Pena News - Berdasarkan hasil survei dari Lembaga...

Ormas GARDA PRABOWO  Siap Kawal Program Perioritas Presiden Prabowo Subianto

Mata Pena News – Ketua DEWAN KORDINASI DAERAH  GARDA...

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Jakarta | Mata Pena News - Kapolri Jenderal Pol....

DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNANAN  KABUPATEN BOGOR

  DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNANAN  KABUPATEN BOGOR   UPAYA PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT) DALAM RANGKA PENINGKATAN PRODUKSI PERTANIAN DI KAB. BOGOR ENTIS SUTISNA, S.Pd, MM Kepala Dinas...

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung. Giat COOLING Sistem Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Umat Nasrani Gereja Youkubus Rosuul

  Mata Pena News - Polsek Megamendung Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek Megamendung Polres Bogor Anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya...

Survei LSI Rudy Susmanto-Jaro Ade Unggul 75 Persen, Kader Diminta Bahu Membahu 

  Mata Pena News - Berdasarkan hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bogor nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Jaro...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini