Reporter: Fon Zeb
Nias | Gerbang Indonesia – Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Staff di duga sedang bermanuver terkait Dugaan Korupsi pada Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Jalan Gunung Sitoli menuju Teluk Dalam pada anggaran TA.2021 yang diduga kuat untuk melindungi oknum PPK 3.5 dkk dari jerat Hukum Kepulauan Nias , (Selasa 18/01/ 2022).
Ungkap Sekretaris Jenderal Aliansi Fatiziduhu Zai di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, “Bahwa terkait informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat kepulauan Nias dan lebih khusus dalam hal ini adalah aliansi masyarakat sipil pemerhati pembangunan kepulauan Nias {AMSP2-KN} yang begitu santer terdengar bahwa ada dugaan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan inisial DR.AS,SH.MH tengah menyidik kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme oknum PPK 3.5 dengan inisial FH terkait Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas gunungsitoli-Teluk dalam TA.2021.
Maka untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang menjurus kepada fitnah maka pada hari Senin Tanggal 17 januari 2022 pihak AMSP2-KN melakukan audensi untuk mengklarifikasi tentang informasi yang beredar tersebut kepada Kasi intelejen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sekira pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB di ruang kerja yang bersangkutan,” jelas paparnya sekretaris kepada awak media.
Lanjutnya lagi,” pihak Aliansi diwakili oleh 8 orang pimpinan LSM dan Media Massa yang tergabung di dalam Aliansi dan di koordinir langsung oleh Ketua Aliansi (ARLIANUS ZEBUA).
Dalam pembicaraan yang bersifat klarifikasi dimaksud berlangsung secara kondusif dan terbuka. Dan dalam penjelasannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara gamblang dan terbuka mengakui bahwa informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat seperti tersebut diatas adalah benar yakni Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli benar telah menyidik kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh oknum PPK 3.5 an.FH dan telah memeriksa/mengambil keterangan beberapa pihak termasuk oknum PPK 3.5. Dalam penjelasannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di kantornya, mengaku bahwa pihaknya melakukan penyidikan terhadap kasus ini atas Penugasan dari Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan laporan pengaduan AMSP2-KN kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara tertanggal 20 Oktober 2021.
Penjelasan ini tentu tidak diterima oleh AMSP2-KN, dan secara tegas dan keras di tolak mentah-mentah oleh Sekretaris Fatiziduhu Zai. Bahwa surat tembusan AMS2KN ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan instansi lainnya berupa pernyataan sikap bukan laporan utama yang di sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, malah pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dijadikan sebagai laporan aduan dari AMSP2KN untuk diproses dijadikan delik aduan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini pihak Aliansi masyarakat pemerhati pembangunan Kepulauan Nias meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera agar di batalkan proses laporan tersebut karena bukan merupakan delik aduan tetapi itu hanya berupa pemberitahuan aksi pernyataan sikap dari aliansi, “tegas ungkap fatiziduhu zai. (Fon Zeb)