Reporter : Irawan
Bogor | MATAPENANEWS.com – Seratus pengacara yang tergabung dalam Garda 508. Akan mendatangi Gedung DPRI RI senin depan. Terkait dugaan kasus puluhan ribu orang indonesia yang meninggal akibat Covid – 19
Ketua Garda 508 Prof Joko Ahmad Sampoerna di kantor sekretariat di Bogor, pada Kamis (20/10/2022) Menuturkan hari ini kita kumpul disini mendirikan garda hukum 508 untuk membantu bangsa kita karena kita telah menghadapi pandemi yang mungkin dilakukan secara sengaja terhadap bangsa kita.
“Kesengajaan ini justru melibatkan negara yakni diantaranya adalah terbitnya UU Karantina yang diterbitkan tahun 2018 yang isinya untuk mentambut Covid -19 tahun 2019,” ucap Prof Joko.
Lebih lanjut Prof Joko mengatakan Dan ada lagi UU Keuangan Korona yang isinya kalau kita pelajari untuk membiayai pembesaran pandemi dan justru menimbulkan korban bangsa kita satu juta orang meninggal dunia.
“Oleh karena itu kita bekumpul semua di sini untuk jiwa Nasionalisme kami terhadap bangsa dan negara Indonesia untuk mencari keadilan atau membawa secara hukum kepada pejabat -pejabat atau orang -orang tang terlibat dalam covid -19 yang menimbulkan korban satu juta rakyat indonesia yang meninggal,” tegasnya
Sementara masih di tempat yang sama Syarifuddin Tahir Ketum DPP LPRI mengatakan Kita bentuk Garda 508 yang di gagas sebagai pendiri Prof Joko Ahmad Sampoerna untuk membela kasus Covid-19 yang sudah berjalan selama ini.
“Insya Allah garda 508 akan bergerak nanti hari Senin menuju gedung DPRI RI dalam rangka mengawal kasus hukum covid -19 di Tanah Air,” ucap Syarif kepada awak media.
Mudah -mudahan kasus hukum Covod-19 yang sudah berjalan selama dua tahun ini bisa mendapat titik terang bagi bangsa kita yang sudah terjadi selama dua tahun ini.
“Dan semoga garda 508 dapat bekerja semak simal mungkin dan dapat membantu korban -korban yang meninggal di tanah air ini,” pungkasnya.