Reporter: Rudi Hartono
Medan | Gerbang Indonesia – Sebanyak 30 orang narapidana perempuan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan perempuan di Tanjung Gusta Medan. Pelaksanaan pemindahan ini dilaksanakan hari Rabu, (5/1/22) pagi menjelang siang.
Pemindahan napi ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor PAS-1152.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Rencan Aksi Tata Kelola Sistem Permasyarakatan di rumah tahanan (Rutan) dari 24 bulan menjadi 12 bulan dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang telah di putus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (vonis P48, BA8 telah dilaksanakan).
Kepala Rutan perempuan Medan Kelas IIA telah melakukan kordinasi dengan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Medan untuk melakukan mutasi napi perempuan dari rutan perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 30 orang.
Serta telah menjadi pilot project dalam Pengembangan Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan telah melakukan proses pemindahan ini pada tahap I pada tahun 2022. Dengan kawalan yang ketat dari aparat berwenang, pemindahan berjalan aman dan kondusif. (RHO).