Reporter: Mirwan Hasibuan
Labusel Sumut | Gerbang Indonesia – Sesuai UU No 22 Thn 2007, 13 tahun sudah terbentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan jadi Kabupaten yang ber Ibu Kotakan Kotapinang. Namun apa yang terjadi kenyataannya, sampai saat ini Tapal Batas Ibu Kota Kabupaten Labusel masih kuburan.
Sampai saat ini yang jelas kita lihat, kalau kita dari Medan mau masuk Kotapinang tepatnya di jembatan Titi Kembar Bedagai sebelah kiri ada kuburan.
Demikian juga kalau kita dari Provinsi Riau mau masuk ke Kotapinang sebelum jembatan Sungai Barumun sebelah kiri ada kuburan dan begitu juga kalau kita dari Padang Lawas Utara, mau masuk Kotapinang di Simanunggir persis Simpang Pasar Baru sebelah kiri juga ada kuburan jadi 13 tahun Labusel tapal batas Ibu Kota masih kuburan.
Dengan harapan, Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang baru terpilih H Edimin sudah saatnya mulai melakukan penataan Ibu Kota Kabupaten yang selama ini sama sekali belum pernah tercetus di pikiran Bupati Labusel sebelumnya terkait Tapal Batas Ibu Kota.
Masyarakat sangat berharap dengan Bupati yang baru ini, Ibu Kota lebih tertata rapih dan program 2 nya jelas salah satunya melakukan penataan Tapal Batas Ibu Kota yaitu Kotapinang.
Menurut Alimudin ritong, kita sebagai masyarakat Labusel ini belum melihat adanya tanda-tanda Tapal Batas Ibu Kota Kabupaten, kalau memang Kotapinang ini memang Ibu Kotanya, sampai dimana batasnya, apa hanya Tapal Batasnya kuburan seperti yang ada sekarang ini, coba kita lihat kalau kita dari Pekanbaru menuju Medan sebelum jembatan sebelah kiri ada kuburan begitu juga sebaliknya dari Medan ke Pekanbaru sebelum jembatan Kembar Bedagai sebelah kiri ada kuburan dan begitu juga jika kita dari Sidimpuan menuju Medan di Simanunggur sebelah kiri juga ada kuburan, apakah itu yang dikatakan Tapal Batas,” tuturnya.
Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Labusel Kamal Ketika dikonfirmasi perihal Tata Ruang dan Tapal Batas Ibu Kota Kab. Labusel tersebut dikatakannya. Menyangkut tata ruang Kota dan Tapal Batas Ibu Kota Kabupaten itu harus ada Perda, RT/RW kemudian DRTR nya itu ranahnya di Dinas PUPR. Jadi abang konfirmasi saja ke PUPR,” pungkasnya.
Kepala Dinas PUPR Labusel Syafi’i Simbolon ST pada Rabu (5/1/22) ditemui di kantornya guna untuk meminta tanggapannya perihal tentang Tata Ruang dan Tapal Batas Ibu Kota Kabupaten namun tidak ada di tempat, sampai berita ini dimuat. (Mirwan Hasibuan)